
Siswa Duplay Boleh Buat Aturan Kelas Sendiri
Pengelolaan sekolah yang nyaman menjadi hal penting dalam dunia pengajaran. Hal ini malahan diaplikasikan oleh civitas akademika SMAN 2 Playen (Duplay) Gunungkidul. Via aturan kelas yang dapat diwujudkan sendiri oleh siswa.
Kepala Kesiswaan SMAN Duplay Imam Mushodo menjelaskan, kesepakatan pendidikan kelas ini bertujuan memancing anak untuk menyampaikan hal yang diharapkan kerkait dengan aktivitas pembelajaran di dalam kelas. “Semisal usul dari anak bahwa selama proses pembelajaran HP (handphone) tidak boleh dinyalakan,” ujarnya kemarin (29/1).
Kemudian kesepakatan lain, dikala ada siswa https://jknailsbeauty.com/ mengantuk selama proses pembelajaran. Boleh diperbolehkan keluar kelas sejenak. Peraturan bersama ini diyakini menolong peserta didik untuk tetap konsentrasi dalam pembelajaran. “Memudahkan guru dalam menyampaikan pembelajaran,” jelasnya.
Agar kesepakatan bersama atau kerap kali disebut Keyakinan Kelas dalam Kurikulum Merdeka berjalan cocok keinginan, dilanjutkan dengan pakta integritas. Kesepakatan itu ditandatangani oleh anak-anak dan wali kelas.
“Apabila terbukti ada yang lupa (melanggar, Red) tidak ada sanksi, cukup dengan saling mengingatkan,” sebutnya.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah
Secara prinsip, aturan kelas melatih anak bertanggung jawab. Peserta didik juga diajari cara membenahi diri. Apabila telah terbiasa, diharapkan hidup menjadi lebih teratur. “Guru juga menjadi lebih leluasa dalam mentransfer ilmu, gampang dalam menyampaikan materi,” ungkapnya. (gun/eno)
Peraturan Pelajaran Tatap Muka dikeluarkan dengan menentukan situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, yang beberapa pekan terakhir memperhatikan peningkatan kasus, di tambah dengan adanya varian Omicron.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 soal Diskresi Pengerjaan Keputusan Bersama 4 Menteri seputar Tutorial Penyelenggaraan Pelajaran di Masa Pandemi. Dalam SE ini juga memuat nilai penting lainnya, yakni orang tua memiliki opsi untuk mengizinkan anaknya ikut serta PTM maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan tempat yang tergolong PPKM level 2 mendapat diskresi penerapan PTM.
“Mulai hari ini, tempat-tempat dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%,” terang Suharti lewat keterangan tertulis.
Suharti menambahkan penekanannya yakni di kata ‘dapat’. Maka, tempat berstatus PPKM level 2 yang dapat melakukan PTM terbatas cocok SKB 4 Menteri dan penyebaran Covid-19 di daerahnya terkendali, tetap dapat melakukan PTM berkapasitas 100 persen.
“Penekanan ada pada kata ‘dapat’ artinya, bagi tempat PPKM level 2 yang siap melakukan PTM Terbatas cocok SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada tempat tersebut tetap dapat melakukan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” tegas Suharti.