Mei 8, 2025

Dwijainspira – Peran Guru Menjadi Role Model Dalam Meningkatkan Kedisiplinan Siswa

Disiplin merupakan salah satu perilaku pendidikan karakter yang harus ditingkatkan

Perdagangan Manusia: Modus, Bentuk, dan Faktor Penyebab

Kasus perdagangan manusia tetap marak terjadi di rajazeus slot Indonesia. Data berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa sejak 2017 hingga (Oktober) 2022, tercatat tersedia 2.356 laporan korban tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia. Sebanyak 50,97% berasal dari korban perdagangan manusia merupakan anak-anak, 46,14% merupakan korban perempuan, dan 2,89% merupakan laki-laki.

Pengertian Perdagangan Manusia

Banyak yang mengira bahwa perdagangan manusia adalah tindakan penjualan orang (manusia) kepada orang lain. Namun, definisi tersebut tidak terbatas pada “penjualan” semata. Kemudian, perlu untuk diketahui bahwa didalam perundang-undangan, perdagangan manusia dikenal bersama dengan makna perdagangan orang.

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, pemakaian kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan pinjaman atau memberi bayaran atau manfaat, agar mendapatkan persetujuan berasal dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di didalam negara maupun antarnegara, untuk target eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi.

BACA JUGA: https://www.dwijainspira.id/cara-kerja-perdagangan-internasional-menjelajahi-dinamika-ekonomi-global/

Modus Perdagangan Manusia di Indonesia

Perdagangan manusia di zaman moderen dilakukan bersama dengan sejumlah modus. Diterangkan Harkristuti Harkrisnowo (dalam Novianti, 2014: 55), modus perdagangan orang yang dimaksud sangatlah beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Pengiriman TKI ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi. Sebagian lebih-lebih memalsukan dokumen resmi bersama dengan dalih kesibukan legal, misalnya misi budaya.
  • Penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual.
  • Penyelenggaraan perkawinan berbatas kala tertentu sebagai cara legalisasi hubungan seksual bersama dengan kompensasi finansial, contohnya bersifat kawin kontrak pada pekerja asing bersama dengan perempuan Indonesia.
  • Penyelenggaraan perkawinan antarnegara melalui pesanan, yang mana pihak perempuan tidak paham keadaan dari calon suaminya.
  • Perekrutan anak-anak menjadi pekerja di jermal (bangunan area melacak ikan di area pantai) bersama dengan upah yang minim dan keadaan kerja yang mengancam kesehatan, mental, dan moral.
  • Pengangkatan bayi tanpa proses yang benar.
Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.